Tiru Aksi Sang Kakak, Pelajar Ini Lakukan Tindak Pidana Curanmor
TIMIKA | Seorang pelajar berusia 14 tahun dan masih menjadi siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mimika, melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Aksi curanmor yang dilakukan pelajar ini, Diterangkan oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto bahwa dilakukan pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 19.10 WIT.
Warga yang menjadi korban, kata Hermanto, melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Polres Mimika.
Dari keterangan korban, menerangkan bahwa, sepeda motor Yamaha M3 warna hitam yang terparkir di teras rumah sudah tidak berada ditempatnya atau hilang.
“Setelah sepupunya (pelapor) datang dan melihat sepeda motor sudah tidak ada. Dari situlah pelapor melaporkan ke Polres dan memang pada saat itu sepeda motornya tidak dikunci. Sehingga pelaku dengan mudah membawanya,” kata Kompol Hermanto, Kamis (22/6/2023).
Atas kejadian yang dilaporkan itu, anggota kepolisian langsung bertindak. Berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di jalan menuju terminal bandara lama pada 18 Juni 2023 beserta barang bukti sepeda motor.
“Pencurian ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh REW. Kemungkinan pelaku meniru aksi kakaknya yang saat ini terjerat dalam kasus curanmor. Tapi pelaku main sendiri dan ingin coba-coba,” ungkap Kompol Hermanto.
Meski demikian, lantaran pelaku masih di bawah umur, kepolisian melakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, yakni mempertemukan pihak korban dan keluarga pelaku untuk penyelesaian kasus tindak pidana ini.
Dari proses itu, pihak korban atau pelapor menginginkan sepeda motornya kembali seperti semula, lantaran pada saat diamankan kondisi sepeda motor sudah tidak normal, atau sudah dipreteli oleh pelaku.
“Keluarga pelaku pun menyetujui untuk melakukan perbaikan terhadap sepeda motor tersebut. Dengan demikian, pelaku dibebaskan karena masih di bawah umur,” jelas Wakapolres.
Hermanto pun menambahkan, dari kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraannya, artinya kendaraan yang diparkir perlu diperhatikan dengan baik oleh pemilik, tidak asal diparkir apalagi sampai meninggal kunci sepeda motor.
“Kadang masyarakat buru-buru kalau mau membeli barang di kios, sering ditinggal saja kunci di motor atau tidak kunci stang. Sehingga dengan mudah diambil oleh pelaku curanmor,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan diluar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai diversi.
Menurut UU SPPA, Diversi memiliki tujuan yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis