TIMIKA | Polres Mimika mengubah pola operasi menyikapi maraknya tindak pidana kejahatan atau kriminal yang terjadi di Kota Timika dan sekitarnya pada awal tahun 2021.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan pada Desember 2020 kemarin, khususnya menyangkut tindak pidana yang terjadi di Kota Timika dan sekitarnya, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau dikenal dengan 3C.
Serta kasus kriminal lainnya, baik penganiayaan maupun narkotika, maka di awal 2021 ini pihaknya merubah pola operasi.
Meski tidak menjelaskan secara rinci pola operasi seperti apa yang diubah, tetapi cara ini mampu meningkatkan jajaran kepolisian dalam menemukan kasus, barang bukti dan pelaku.
“Perubahan pola operasi ini juga melihat dari modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dan waktu terjadinya kejahatan,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, Rabu (3/2/2021).
Terbukti, dengan merubah pola operasi, di awal tahun ini banyak kasus yang diungkap, baik dari Satuan Reskrim maupun narkoba.
“Disatuan narkoba kami berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar dan pemakai. Sementara di Satreskrim mengamankan 3 pelaku pencurian. Serta 6 orang pelaku penganiayaan dan pengroyokan,” terangnya.
Selain itu, kita akan lebih mengedepankan informasi dari masyarakat melalui pos pengamanan swakarsa di beberapa titik wilayah.
Rencananya, Kapolres mengaku akan membentuk tim khusus yang tujuannya melakukan respon cepat terhadap informasi dan kejadian yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Dengan adanya beberapa pos pam swakarsa bisa menjadi mata dan telinga kepolisian untuk memprediksi. Serta jadi deteksi untuk dapat informasi-informasi secara cepat,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis