UPBU Bandara Mozes Kilangin Cari Formulasi untuk Angkutan Penumpang Ojek dan Taxi

waktu baca 3 menit
OJEK | Salah satu tukang ojek yang mengantar penumpang di area Bandara Mozes Kilangin Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Soekarjo mengungkapkan bahwa pangkalan ojek dan taxi di area terminal sisi selatan tidak memiliki izin dari pihaknya sebagai pengelola bandara.

Soekarjo menjelaskan, sejak dioperasikan terminal untuk perhelatan PON XX tahun 2021 lalu, ia mengaku baru mengetahui kalau ada pangkalan ojek yang beroperasi.

“Karena selama ini dari pengurus ojek maupun taxi bandara tidak pernah ada konfirmasi ke kita, meminta izin ke kita untuk beroperasi di terminal,” kata Soekarjo kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/3/2023).

Pihak pengelola bandara bahkan beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk menertibkan taxi di terminal.

“Cuma kami masih mencari formulasi yang baik. Seperti nanti tempatnya mereka di mana, itu yang kami formulasikan,” katanya.

Selain terkait tempat, formulasi lain yang direncanakan ialah seperti para tukang ojek memiliki tanda pengenal seperti rompi yang seragam.

“Kalau taksi harus ada nomor dan platnya berwarna kuning yang terlindungi,” kata Soekarjo.

Hal seperti ini menurutnya sangat penting, karena berkaitan dengan jasa keamanan bagi penumpang baik ojek maupun taxi.

“Kalau sekarang ini kami tidak bisa apa-apa, kalau ada penumpang dan terjadi sesuatu kami angkat tangan. Karena, terus terang itu bukan dibawah kami dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk mereka beroperasi,” jelasnya.

Di area bandara sendiri disediakan tempat tetapi bagi yang berbadan hukum. Dan juga tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Lanjutnya, tukang ojek yang mangkal di area bandara yang tidak memiliki izin hanya dianggap ojek liar. Namun, Soekarjo mengaku tidak mungkin mengusir atau melarang para tukang ojek untuk mencari penumpang.

“Karena kami merasa kami tidak memberi izin dan kami menganggap itu ojek liar. Kalau saya usir mereka itu akan riskan karena berkaitan dengan mata pencaharian mereka,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor direktorat jenderal perhubungan udara tidak ada tarif yang ditetapkan untuk tukang ojek atau taxi yang mau beroperasi di area terminal bandara.

Ia menambahkan, karena tidak ada ijin langsung ke pihaknya sebagai pengelola bandara, maka tentu tidak ada tarif khusus yang diwajibkan untuk para tukang ojek. “Jika ada pungutan liar kami siap diperiksa,” katanya tegas.

Sedangkan, Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo juga mengaku menerima informasi terkait adanya pungutan liar kepada tukang ojek di area bandara.

“Kalau memang merasa dirugikan bisa melapor ke kepolisian,” katanya di Kantor UPBU, Rabu (29/3/2023).

Katanya, pihaknya akan menindak tegas jika benar ada oknum yang melakukan pungutan liar apalagi kepada para tukang ojek yang tujuannya mencari nafkah di area bandara.

Lanjutnya, para tukang ojek dan taxi ini harus berada di satu prganisasi yang melindungi agar untuk beroperasi di area bandara bisa memiliki ijin yang jelas dan juga terlindungi.

“Kedepan kami harapkan kalau taksi ini mau buat seperti di bandara luar yah mereka harus buat satu wadah dan sering berkoordinasi dengan pihak bandara. Kalau sesuai aturan dari ojek harus berbeda antara ojek luar dan bandara. Kami tidak membatasi ojek masuk di bandara, setiap orang berhak mencari nafkah,” jelas Kompol Junan.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version