Usaha Jajanan, GAS-kan Edukasi Penggunaan LPG

waktu baca 4 menit
Paiman menggoreng pentol daging ayam gunakan kompor gas di Arso Iv, Keerom, Papua, Jumat (4/11/2023). (Foto: Indrayadi TH)

KEEROM | Jauh pedalaman Papua, Liquified Petroleum Gas (LPG) Bright Gas Non Subsidi sedikit demi sedikit mulai mengikis Bahan Bakar Minyak (BBM) kerosene atau minyak tanah. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah usaha seperti cilok daging di Arso IV, Kabupaten, Keerom, Papua.

Sederet usaha makanan olahan di pedalaman Papua ini menjadi satu-satunya pendorong sekaligus mendoktrin warga agar tertarik menggunakan gas dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang dilakukan seorang warga dengan menggunakan gas di usaha cilok daging ayamnya.

LPG gas tersebut menjadi keperluan utama saat melayani banyaknya pembeli, apabila dibandingkan gunakan kompor sumbu minyak tanah. Menurut pemilik usaha, Paiman mengaku dengan menggunakan gas, cilok serta pentolan goreng dan kukus, dapat matang dengan cepat.

“Saya awalnya gunakan kompor sumbu minyak tanah, setelah beberapa bulan pembeli semakin banyak. Saya kewalahan saat banyaknya pesanan dari pembeli,” kata Paiman sembari menggoreng pentol goreng ditempat usahanya, Jumat (3/11/2023).

Selain cepat dalam proses kematangan, dirinya juga mengungkapkan dapat lebih menghemat pengeluaran. Dikatakannya, waktu gunakan minyak tanah dirinya dalam sebulan habiskan uang sekitar 600 ribu rupiah untuk 100 liter minyak tanah.

“Jauh sekali perbedaannya setelah saya gunakan kompor gas. Pengeluaran awal hanya hanya Rp1.500.000 beli satu paket kompor, tabung serta gas dan penggunaan bias sampai dua bulan. Isi ulang hanya 290 ribu rupiah,” ujarnya.

Ini menjadi satu hal yang dapat di contohi masyarakat, menurutnya memang masih banyak yang takut gunakan kompor gas. Tetapi, menurutnya itu semua tergantung dari cara penggunaan dan perawatannya saja.

“Yah semua hal ada risikonya, tetapi saran saya sih, kalau mau hemat pengeluaran dapur. Mending gunakan kompor gas,” dikatakan Paiman.

 

 

Area Manager Communication, Relation & CSR, PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua – Maluku, Edi Mangun juga tak menampik semua kembali dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Memang benar, kata Edy, selama ini masyarakat masih banyak belum paham.

“Gas ini lebih bersih bila dibandingkan dengan minyak tanah, dan barang ini tak bahaya. Di Jawa sana, tabung saja dilempar-lempar saat bongkar muat. Tapi kami tak memaksa masyarakat, semoga timbul kesadaran dari masyarakat, minyak tanah itu dialokasikan khusus bagi mayrakat ekonomi ke bawah,” kata Edy Mangun dari ujung telepon selulernya saat dihubungi seputarpapua.com, Sabtu (4/11/2023).

BBM subsidi seperti minyak tanah, lanjutnya banyak disalahgunkan yang seharusnya digunakan kalangan bawah, malahan kalangan menengah hingga atas masih gunakan BBM subsidi. Menurutnya, BBM subsidi ada pasar gelapnya, contoh kasus penimbunan BBM, beda dengan non subsidi seperti gas. Sehingga, dirinya cukup senang dengan edukasi yang juga diterpkan salah satu pengusaha di pedalaman Papua tersebut.

“Contoh barang subsidi itu delta harganya cukup tinggi, ada keuntungan besar dan itu yang sangat dikejar orang. Tetapi kalau gas elpiji begini orang mau timbun, mau jual kemana dia? Market besarnya tak ada. Kalau solar, minyak tanah orang bisa oplos karena keuntungannya besar,” ungkarnya.

Khusus mitra kerja atau rekanan pengusaha yang bergerak di bidang gas, kata Edy, di Papua baru satu yang terletak di Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua dan sama halnya juga dengan di Maluku masih satu pengusaha.

“Dari ini, sudah terbantukan untuk menyebarluaskan ke agen-agen LPG beberapa kabupaten dan kota di Papua dan Maluku. Sementara di Sorong, Papua Barat masih dalam konstruksi dan belum berjalan,” ujarnya.

Terkait soal stok, diungkapkan Edy, stok yang ada di Pertamina Maluku Papua, hingga bulan Mei 2024 masih mencukupi dalam hal melayani permintaan gas dari masyarakat. Kehadiran Pertamina bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, sistem pengawasan sangat ketat.

“Pengawasan internal maupun eksternal, kami diawasi semua. Meskipun diakui masih ada oknum yang lolos dalam pengawasan,” ujarnya.

Kembali mengacu kepada tugas pokok, kata Edy, Pertamina diamahkan oleh Undang-Undang Dasar UUD) 1945 pasal 33 juga Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menghadirkan energy sampai ke pelosok negeri. Pihaknya pastikan masyarakat tak perlu resah dan khawatir, karena sudah menjadi kewajiban bagi Pertamina untuk menyediakan BBM maupun BBG (bahan bakar gas).

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version