Usai 8 Prajurit Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Sekarang TNI Buru OPM

waktu baca 3 menit
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Sevianto/Dok SP)

TIMIKA | Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Delapan prajurit TNI AD, yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH, ditetapkan tersangka atas hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD langsung menemui Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (12/11).

“Untuk lingkup TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat tindak kekerasan, sudah dilakukan tindakan. Pihak TNI AD sudah menetapkan 8 orang tersangka,” kata Mahfud dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Jumat (13/11).

Mahfud MD mengatakan, delapan prajurit TNI AD itu siap diajukan ke pengadilan terkait tindak kekerasan. Mereka didakwa dalam perkara pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.

Sejalan dengan itu, kata Mahfud, pelaku kekerasan lainnya dari anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau KKSB juga sedang diburu. Bahkan, Mahfud menyebut beberapa anggota OPM mulai ditangkap.

“OPM atau KKSB juga sudah dilakukan pemburuan dan sudah mulai ditangkap pelakunya. Jadi pemerintah tidak pandang bulu,” katanya.

Sementara terkait pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani, Mahfud mengatakan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Terduga pelaku, sebut dia, berdasarkan temuan TGPF yang dibentuk Kemenko Polhukam serta temuan Komnas HAM.

“Temuan sudah dikomparasi terhadap kecocokan fakta, sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version