TIMIKA | Calon jamaah haji di Indonesia di tahun 2022 telah diizinkan kembali melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi setelah dua tahun sebelumnya tidak berangkat akibat pandemi.
Meskipun telah diizinkan berangkat haji, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon jamaah haji di Indonesia termasuk Mimika, Papua.
Kepala Kantor Agama, Mimika, Lucas Yasi menjelaskan beberapa persyaratan diantaranya vaksin meningitis dan vaksin booster, dimana 160 calon jamaah haji di Mimika sudah melaksanakannya.
Selain itu, adapun peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi ialah batas usia bagi calon jamaah yang akan berangkat haji. Usia lansia tidak dibolehkan untuk berangkat.
“Yang berangkat itu usianya 65 tahun ke bawah, 65 tahun keatas tidak berangkat,” ungkap Lucas.
Lucas mengatakan, pada keberangkatan di tahun-tahun sebelumnya, selalu di prioritaskan yang berusia lanjut untuk berangkat.
“Dulu itu yang kita prioritaskan untuk berangkat jamaah yang lansia, tapi karena pandemi ini sehingga hanya bisa yang 65 tahun ke bawah,” jelas Lucas.
Menurutnya jika kondisi sudah normal kembali kemungkinan para lansia ini baru bisa diberangkatkan.
“Ini kan kita pergi ke negara orang jadi aturan dari sana itu kita harus ikuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lucas menjelaskan untuk keberangkatan secara umum para calon jamaah sudah harus berada di embarkasi masing-masing pada 3 Juli 2022.
“Kita (Timika-Red) ini masuk embarkasi Makassar tapi belu tau kita berangkat ikut kloter berapa,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis