Warga Beri Informasi, Polisi Langsung Tangkap Pemakai Narkotika di Timika

waktu baca 2 menit
Pelaku HDRM setelah digelandang ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang teduga pemakai narkotika jenis sabu berinisial HDRM alias Hengky di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa 29 Oktober 2024 kemarin.

Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat melalui pesan singkatnya pada Rabu (30/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut, penangkapan pengguna sabu ini dalam rangka Program Prioritas 100 hari kerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka.

Penangkapam pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 itu berawal dari informasi warga, bahwa ada dugaan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AKP Andi Basuki Rachmat memaparkan, setelah mendapat informasi tersebut pada Selasa, pukul 16.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menuju Jalan Budi Utomo Ujung, Gang Cempaka Putih, untuk melakukan pemantauan. Benar saja sekitar pukul 17.00 WIT, tim melihat seseorang yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor yamaha Vino warna merah putih melintas di seputaran jalan tersebut.

“Selanjutnya tim membuntuti terduga pelaku yang pada saat itu menuju jalan Busiri Ujung Timika, selanjutnya pada saat itu juga sekitar pukul 17.30 WIT tim menangkapnya, setelah dimintai keterangan dan digeledah tim menemukan satu paket plastik bening kecil berisi sabu miliknya,” tuturnya.

Setelah digeledah pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 1,14 gram, ponsel, motor, dan sedotan berwarna hitam diduga untuk membungkus sabu.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version