TIMIKA | Dalam kurun waktu 5 bulan, terhitung sejak Januari-Mei 2022, Kejakaaan Negeri (Kejari) Mimika menangani 10 kasus asusila.
“10 kasus asusila yang kami tangani ini semuanya diterima dari Polres Mimika. Dan prosesnya ada yang masih tahap 1 (penyerahan berkas), tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka), dan persidangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu, Rabu (25/5/2022) di kantornya.
Ia mengatakan, ada beberapa penyebab maupun latar belakang pelaku melakukan tindak pidana asusila. Pertama, karena akses internet lancar, sehingga membuat bisa menonton video porno dengan bebas.
“Ditambah lagi, media sosial sekarang, lebih banyak berisi konten-konten vulgar. Lebih banyak goyang patolahnya daripada baik-baiknya,” terangya.
Kedua, karena keluarga atau hubungan suami-istri yang tidak harmonis. Dalam arti, istri sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis, yang membuat suami mencari hal lainnya.
Selain itu, rata-rata perekonomian para pelaku dari kalangan ekonomi kebawah, yang memiliki gaji rendah.
Kalau pelaku memiliki gaji tinggi dan mampu, maka pastinya mencari ke lokalisasi maupun ke tempat hiburan malam.
Dikatakan, pelaku melakukan aksiny kepada korban dibawah umur, karena anak-anak mudah dipengaruhi, seperti membujuk dengan memberikan permen.
“Beda kalau itu sudah (orang) dewasa,”katanya.
Karenanya, sekarang ini harus lebih banyak mengedukasi dan mengawasi anak-anak yang duduk di bangku sekolah.
“Perlu terus dilakukan sosialisasi, karena para pelaku tindakan asusila ini lebih banyak orang terdekat, apakah itu ayah atau bapak, tetangga, pembantu, sopir, dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari beberapa kasus, banyak korban yang tidak ingin bertemu dengan pelaku.
“Kalau di persidangan dan korban tidak mau lihat pelaku, maka Majelis Hakim akan menyuruh terdakwa untuk keluar. Namun yang jelas, banyak korban menjadi minder. Jadi biasanya, orang tuanya membawa ke kampung untuk menghindari orang-orang yang pernah ditemui,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis