Roy, Terdakwa Sipil Kasus Mutilasi di Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Roy Marten Howay di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Selasa (6/6/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Roy Marten Howay di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Selasa (6/6/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roy Marten Howay alias Roy, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, SH, MH berlangsung di PN Kota Timika dan dijaga ketat aparat Kepolisian, Selasa (6/6/2023).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Marten Howay bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roy Marten Howay telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang menyuruh dan melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Marten Howay selama seumur hidup,” kata Majelis Hakim.

Selian itu, Majelis Hakim juga menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Roy, kerena dinilai tidak memenuhi unsur.

Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Roy menyampaikan masih pikir-pikir terkait haknya mengajukan upaya banding.

“Kami memberi waktu kepada terdakwa Roy Marten Howay selama tujuh hari untuk menerima putusan tersebut,” demikian disampaikan Majelis Hakim.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan