DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terkait Kasus Asusila

Ketua dan Anggota DKPP dalam sidang putusan pemberhentian Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2024). (Foto: Dok DKPP RI)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan atau memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila yang diadukan salah satu Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan pemberhentian itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam rapat pleno itu, enam anggota DKPP memutuskan pemberhentian Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan poin kesatu dan kedua yang dibacakan Heddy dalam rapat pleno.

Poin ketiga putusan, DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian bunyi putusan keempat yang diputuskan enam anggota DKPP.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada tindakan asusila antara Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag , yang dilakukan secara paksa pada 3 Oktober 2023 di kamar hotel tempat Hasyim menginap. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiliuan.

Hasyim menghubungi pengadu dan memintanya datang ke kamar hotel tempatnya menginap. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi tindakan asusila.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti-bukti,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pembacaan uraian itu, DKPP tidak membeberkan detail bukti-bukti tersebut.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan