Pelaku Curas di Kudamati Merauke Diringkus Polisi

Kapolsek Merauke Kota, AKP Teguh Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus curas di Kudamati, Merauke (Foto: Hendrik Resi/Seputapapua)
Kapolsek Merauke Kota, AKP Teguh Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus curas di Kudamati, Merauke (Foto: Hendrik Resi/Seputapapua)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Pelaku tindak pidana pemalakan atau pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial L (20) diringkus petugas Polsek Merauke Kota usai melakukan aksinya di Jalan Kudamati, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Sabtu pagi 13 Juli 2024 sekitar pukul 05.20 WIT.

Korbannya diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Surwati, warga Distrik Semangga yang kesehariannya sebagai pedagang yang berjualan sayur di Pasar Wamanggu, Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kapolsek Merauke Kota, AKP Teguh Wahyudi menerangkan, kejadian berawal ketika korban membawa barang dagangan menggunakan sepeda motor seusai salat subuh menuju Pasar Wamanggu, mendadak ia diadang pelaku dalam kondisi mabuk.

“Saat melintas di Kudamati, tepatnya di depan Toko Djarum, korban diadang pelaku L dengan balok hingga terjatuh dari sepeda motor dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta,” terang AKP Teguh Wahyudi dalam Konferensi Pers di Mapolsek Merauke Kota, Senin (15/7/2024).

“Selain uang tunai, di dalam tas korban juga berisi 1 unit handphone, KTP, KIS, SIM dan barang-barang lainnya yang dibawa kabur oleh pelaku. Uang tunai senilai Rp3 juta telah dihabiskan pelaku untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya,” sambungnya.

Atas kejadian itu, lanjut AKP Teguh Wahyudi, korban lalu melapor ke Polsek Merauke Kota, dan anggota Polsek di lapangan kemudian memburu pelaku dan mendapatinya sedang berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

“Petugas kami kemudian menangkap pelaku hari itu juga dan mengamankan di sel Polsek Merauke Kota. Pelaku berinisial L diketahui tinggal di Kudamati dan ditangkap di area yang tidak jauh dari tempat itu,” jelasnya.

Aksi pelaku, kata AKP Teguh, sempat terekam oleh CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Yangmana kejadian serupa juga sudah sering terjadi area Kudamati, yakni pemalakan terhadap pengendara yang lewat.

“Kita sudah mendapat informasi dari warga bahwa aksi serupa sering terjadi di situ, makanya kita lakukan operasi dan menangkap pelakunya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan