TIMIKA | Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak aktif atau ‘mangkir’, Selasa (20/4/2021) mendatangi Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) ASN Mimika.
“Sudah ada 13 ASN yang datang ke TP2D di Lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika,” kata Sekda Mimika Michael R Gomar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (21/4/2021).
13 ASN yang datang ini merupakan bagian dari 146 ASN, yang sebelumnya pada Selasa (20/4/2021) sudah mendapatkan SP 1 dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Kedatangan 13 ASN ke TP2D yang dikoodinir oleh Wakil Bupati Mimika ini untuk mengklarifikasi dan menerangkan alasan serta kendala mereka tidak aktif.
“Selain itu, mereka (ASN) ini juga menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), agar tidak mengulangi dan kembali aktif bekerja,” kayanya.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah melayangkan Surat Panggilan (SP) I kepada 146 aparat sipil negara (ASN), yang terdata tidak aktif dalam menjalankan tugas.
SP I ini dilayangkan, sebagai bentuk ketegasan Pemda Mimika dalam penegakan dan pengawasan disiplin ASN.
Dimana untuk SP 1, oknum ASN diminta untuk datang ke Sekretariat Tim Penegakan Disiplin dan Pengawasan (TPDP) ASN di Mimika di lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Selain itu, untuk SP I ini Pemda Mimika juga melakukan penundaan terhadap TPP dan yang makan.
Namun apabila SP 1 tidak diindahkan dan keluar SP 2, maka Pemda Mimika menahan semua hal, mulai gaji pokok, TPP, dan uang makan.
- Tag :
- 13 ASN,
- ASN Mangkir,
- Michael Gomar,
- SP 1,
- TP2D
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis