146 ASN di Mimika Dapat Surat Panggilan dari Bupati
Masa berlaku surat panggilan pertama selama satu minggu, pada hari kerja atau sampai hari jumat nanti.
Menurut Sekda, ASN yang dapat surat panggilan pertama diminta datang ke Sekretariat TPDP ASN di Lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Hal ini untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada tim, terkait alasan dan kendala-kendala yang dihadapi sampai tidak bisa melaksanakan tugas, serta tidak mematuhi peraturan ASN yang berlaku.
“Hasil dari konfirmasi akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian dibuatkan surat peryataan, apakah ASN tersebut bersedia dan mentaati aturan kedisiplinan kepegawaian,” tutur Sekda.
Kata Sekda, hasil dari pemanggilan pertama nanti akan disampaikan kepada pimpinan daerah, ada berapa banyak ASN yang datang dan tidak kooperatif.
Apabila masih ada ASN yang tidak memenuhi panggilan pertama, maka akan ada surat panggilan kedua yang dilayangkan.
Jika surat panggilan kedua masih juga tidak memenuhi panggilan, maka akan ada surat panggilan ketiga.
Di panggilan ketiga jika oknum ASN itu tidak mengindahkannya lagi, maka akan dilaporkan ke pimpinan daerah untuk adanya suatu kebijakan, apakah diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dengan hormat.
“Kami harap kepada 146 ASN yang terdata tidak aktif bekerja untuk kooperatif datang, sehingga tim bisa mengetahui,” ujar Sekda.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan