146 ASN di Mimika Dapat Surat Panggilan dari Bupati
Sekda menambahkan, sebagai bentuk sanksi pada panggilan pertama, Pemda Mimika sudah melakukan penundaan terhadap TPP dan uang makan tri wulan pertama kepada ASN tersebut, sampai datang untuk melakukan konfirmasi dan mematuhi aturan yang ada.
“Nanti, kalau sampai dilayangkan SP II, maka mulai dari gaji pokok, dan uang makan akan dilakukan penundaan,” tegas Sekda.
Sekda berharap, pimpinan OPD lebih memberikan peringatan atau teguran kepada ASN yang tidak aktif di kantor, sehingga pengawasan dan penegakan disiplin ASN itu secara berjenjang, mulai tingkat OPD sampai tingkat sekretariat daerah.
“Kalau pengawasannya secara berjenjang, maka bisa diketahui tingkat kedisiplinan pegawai di lingkup Pemkab Mimika. Karena laporan itu dilakukan secara berkala,” ungkap Sekda.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan