146 ASN di Mimika Dapat Surat Panggilan dari Bupati
TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah melayangkan surat panggilan pertama kepada 146 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdata tidak aktif dalam menjalankan tugas.
Surat panggilan pertama yang dilayangkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika ini sebagai bentuk ketegasan Pemkab Mimika dalam penegakan dan pengawasan disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Mimika Michael R Gomar mengatakan, penegakan disiplin ASN menjadi perhatian serius Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob.
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Instruksi Bupati Mimika tentang penertiban, penegakan, dan pengawasan disiplin ASN.
“Dari instruksi tersebut, maka pimpinan daerah membentuk Tim Penegakan Disiplin dan Pengawasan (TPDP) ASN di Mimika, yang langsung diketuai oleh Wakil Bupati Mimika. Dengan anggotanya Sekda Mimika, Kepala BKPSDM, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, dan Bagian Hukum,” kata Sekda saat ditemui di Hotel Grand Mozza Timika, Senin (19/4/2021).
Berdasarkan istruksi tersebut, maka TPDP ASN di Mimika melakukan rapat, dan hasilnya sudah disampaikan kepada Bupati Mimika.
Menurut Sekda, hasil rapat tersebut sehingga hari ini (Senin) Bupati Mimika melayangkan surat panggilan pertama kepada 146 ASN dari 280 ASN yang terdata tidak aktif.
“Sebelumnya ada 280an ASN yang terdata tidak aktif. Tapi dengan pendekatan dan upaya yang dilakukan, kini tersisa 146 ASN yang terdata tidak aktif, baik di dalam atau di luar. Jadi SP I ini diberikan kepada 146 ASN,” kata Sekda.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan