Eltinus Omaleng Angkat Bicara soal Isu Ijazah Palsu
TIMIKA | Bupati Kabupaten Mimika, Papua Eltinus Omaleng akhirnya angkat bicara soal tudingan dirinya menggunakan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkada 2014. Klarifikasi tersebut sekaligus menanggapi “serangan” politik untuk menjatuhkan dirinya setelah kembali maju sebagai calon petahana di Pilkada Mimika 2018 ini.
“Jadi isu ijazah palsu itu tidak benar. Pada saat mendaftar di Pilkada 2014, saya tidak pakai ijazah SD, SMP dan SMA. Tetapi saya pakai ijazah S1 lulusan STIE Adhy Niaga, Bekasi,” ungkap Eltinus saat menggelar jumpa Pers di bilangan Jalan Hasanuddin, Timika, Selasa (16/1/18).
Eltinus mengatakan, isu ijazah palsu tersebut mencuat setelah dirinya yang saat itu berpasangan dengan Yohanis Bassang lolos ke putaran kedua di Pilkada 2014. Salah satu pasangan calon menggugat dirinya ke Mahkama Konstitusi (MK) dengan tudingan menggunakan ijazah palsu, agar didiskualifikasi dari pencalonan sebagai bupati.
“Sala seorang saksi di pengadilan mengatakan bahwa saya pakai ijazah palsu. Akibat dari bahasa itulah, kemudian menciptakan opini publik dan membawa-bawa saya seolah-olah benar menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada Pilkada 2014,” katanya.
Ia membeberkan, isu ijazah palsu itu sebenarnya hanyalah rekayasa yang sengaja dibuat oleh okum atau pihak tertentu untuk menjegal dirinya. Dua ijazah, menurutnya, dibuat seolah-olah dirinya memiliki dan menggunakan ijazah lulusan SMA Negeri 3 Jayapura dan SMP Negeri 9 Fakfak.
“Mereka edit foto saya seolah-olah itu ijazah saya, ” ujarnya.
Klarifikasi Ijazah Palsu di MA
Pada November 2016, Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Mimika mencetuskan pemakzulan terhadap Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika atas tuduhan memalsukan ijazah SMP dan SMA. Usulan pemakzulan itu lalu dikirim ke Mahkama Agung untuk diteliti. Hasilnya, MA mengabulkan Hak Angket tersebut ditindak lanjuti.
Eltinus tak tinggal diam. Ia melakukan klarifikasi ke Mahkama Agung atas tuduhan tersebut dengan bukti ijazah tingkat SMP dan SMA.
“Saya gunakan ijazah SMP dan SMA ini untuk pembuktian di MA,” katanya.
Menurut Eltinus, kebenaran atas masalah ini bisa dipastikan kepada penyidik Gakkumdu Papua yang menangani laporan kasus pemalsuan ijazah tersebut. Salah satu penyidik dimaksud adalah Iptu J Limbong yang kini menjabat sebagai Kapolsek Mimika Timur.
“Beliau melakukan penyelidikan atas laporan pemalsuan ijazah palsu di Polda Papua. Beliau tahu persis soal ini. Jadi semua ini adalah rekayasa, sengaja dipalsukan oleh orang lain. Bukan saya,” timpalnya.
Disamping itu, Eltinus mengatakan penyidikan atas laporan kasus ijazah palsu tersebut berlangsung selama hampir dua tahun. Diantaranya, klaim Eltinus, penyidik melakukan konfirmasi kepada Mahasiswa Pegunungan Tengah sebagai pelapor, namun alamat dan nomor kontak yang mereka cantumkan dalam laporan tidak bisa dihubungi.
“Saya dilaporkan beberapa kali oleh pihak tertentu atas kepentingan mereka. Laporan tentang saya menggunakan ijazah palsu berlapis-lapis. Tapi penyidik mendindaklanjuti dan tidak terbukti kemudian diterbitkanlah SP3 (permohonan penghentian perkara) kasus ini,” katanya.
Pencemaran Nama Baik
Eltinus Omaleng yang kini maju sebagai petahana pada Pilkada 2018 menggandeng Kepala Dishubkominfo Mimika Johannes Rettob, mengaku mendaftar dengan ikut melampirkan ijazah SMA dan SMP. Meski menurutnya, sesuai persyaratan pendaftaran yang diminta hanyalah ijazah terakhir, namun itu dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak memiliki ijazah palsu.
“Sebenarnya yang perlu diserahkan hanya ijazah terakhir sesuai aturan. Tapi saya serahkan semua ijazah mulai dari SD karena banyaknya tudingan bahwa saya pakai ijazah palsu, sehingga saya buktikan serahkan secara lengkap,” jelasnya.
Eltinus bersama kuasa hukumnya dan Tim Koalisi Partai Pendukung berencana akan melaporkan pihak manapun atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik jika terus menyerang dirinya dengan isu ijazah palsu.
“Saya yakin bahwa kepolisian juga paham kasus ini, dan kasus ini sudah di SP3 (dihentikan). Kenapa tidak menghargai putusan Polda Papua,” tandasnya.
Meski begitu, Eltinus masih enggan membeberkan siapa yang telah terlibat merekayasa dokumen ijazah palsu yang digunakan untuk menjatuhkan dirinya sebagai bupati sekaligus menjegal dirinya kembali mencalonkan diri di Pilkada Mimika 2018.
“Saya tidak bisa sebut siapa yang merekayasa ijazah paslu tentang saya. Nanti kami setelah laporkan baru diselidiki oleh kepolisian dan terungkap terang menderang. Meskipun kita sudah tahu siapa, kami belum bisa sampaikan,” tuturnya.
Tidak Tersangkut Perkara Pidana
Kuasa Hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OM-TOB) Mavei Dangeubun mengatakan, salah satu syarat yang diminta oleh KPU adalah bakal calon tidak tersangkut perkara pidana. Misalnya perkara pemalsuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana yang bersangkutan tentu diproses di pengadilan.
“Sedangkan beliau (Eltinus Omaleng) ini sudah mendapatkan keterangan resmi dari pengadilan negeri bahwa tidak tersangkut masalah pidana. Karena beliau memang tidak pernah tercantum di register buku pidana dalam perkara tindak pidana apapun juga. Sehingga pengadilan mengeluarkan keterangan tidak tersangkut perkara pidana”
“Itu bukti bahwa beliau tidak pernah tersangkut perkara pemalsuan(ijazah),” pungkas Marvei. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis