BNNK Mimika Musnahkan Narkotika Hasil Penangkapan

BNNK Mimika Musnahkan Narkotika Hasil Penangkapan

TIMIKA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Papua kembali memusnahkan narkotika golongan satu jenis shabu. 

Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Kantor BNNK, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Senin (8/4).

Shabu seberat 5,80 gram yang dikemas dalam 12 bungkus plastik klip tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial RI alias Iccang (27). 

Plt. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Mimika Aiptu Hengky Fenetruma mengatakan, barang terlarang itu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan oleh pelaku diduga berinisial FZ yang kini buron.

"Ada pelaku yang masih DPO datang langsung mengantar barang tersebut lalu diserahkan kepada tersangka kemudian kembali lagi ke Makassar,“ katanya.  

Hengky menerangkan, kasus ini terungkap ketika tim BNNK Mimika melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka RI alias Iccang di Jalan Budi Utomo ujung, depan gudang Dwi Koala, pada 16 Maret lalu. 

Ketika itu tersangka hendak mengantar satu paket plastik narkotika kepada seorang pemesan. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket dalam dompet,  kemudian tujuh paket di rumah pelaku di belakang rumah bernyanyi Diva.

"Tersangka ini merupakan jaringan baru. Setelah kami selidiki, barang diantar sendiri oleh DPO FZ dari Makassar. Tersangka ini yang menawarkan diri untuk menjual," kata Henky. 

Ia meyakini masih ada jaringan lebih besar di wilayah Makassar yang mensuplay barang terlarang tersebut dari sana. Pihaknya pun terus memburu FZ yang telah ditetapkan DPO untuk membongkar jaringannya.

Advertisements

Hengky juga mengungkapkan, tersangka IR yang berprofesi sebagai tukang ojek selain sebagai pengedar atau kurir, juga terbukti positif sebagai pengguna narkotika jenis shabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali, Kasi Pidum Kejari Mimika Joice E Mariai, dan Penasehat Hukum tersangka, Ruben Hohakay. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan