TIMIKA | Polres Mimika memusnahkan 67,52 gram narkotika jenis sabu maupun ganja dan sebanyak 4.320 butir obat terlarang hexymer dan ekstasi.
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Pj Sekda Mimika Robert Mayaut, Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali’ Ambaa dan sejumlah pejabat lainnya di Halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Kamis (21/12/2023).
Kapolres menjelaskan, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan ini merupakan temuan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dan sisa hasil uji laboratorium forensik (Labfor) di tahun 2023.
Adapun yang dimusnahkan diantaranya, 24,77 gram narkotika jenis sabu, 18,79 gram narkotika jenis ganja, 10 butir pil ekstasi dan 4.220 pil jenis hexymer.
Sementara barang bukti sisa hasil uji labfor untuk 19 kasus di tahun 2023 diantaranya, 11,16 gram narkotika jenis sabu dan 12,89 gram ganja. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres mengaku pihaknya berkomitmen untuk terus berusaha membatasi ruang gerak peredaran narkotika maupun minuman keras beralkohol yang tidak berizin.
Peredaran narkoba di Mimika, kata Kapolres, sudah marak, dan tentunya membawa dampak negatif terhadap masyarakat khususnya kalangan remaja.
“Kami butuh dukungan dari seluruh stakeholder dan tokoh-tokoh untuk selamatkan generasi penerus kita dari bahaya narkoba,” kata Kapolres.
Selain memusnahkan narkotika, juga dilakukan pemusnahan terhadap ribuan liter minuman keras beralkohol.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis