9 Hari Masa Penyebaran APK, Bawaslu Mimika Sudah Terima Aduan

9 Hari Masa Penyebaran APK, Bawaslu Mimika Sudah Terima Aduan
Koordinator Divisi Pelanggaran pada Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, saat ditemui wartawan di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (6/12/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika sejauh ini sudah menerima sejumlah aduan selama sembilan hari masa penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), sejak 28 November 2023.

Koordinator Divisi Pelanggaran pada Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme mengatakan, dua aduan diantaranya disampaikan oleh jajaran TNI dari Detasemen Polisi Militer (Den POM) Mimika terkait pemasangan baliho APK di lokasi yang dilarang. Kemudian calon legislatif (Caleg) dari Partai Perindo terkait dugaan pengerusakan APK di bundaran SP 2.

“Terkait pelaku pengerusakan (APK) sementara masih dalam lidik yang dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum TerpaduĀ (Gakumdu) Mimika, (itu) ditangani langsung oleh Gakumdu,” tuturnya.

Selain dua aduan itu, berdasarkan hasil pantauan atau patroli pengawasan APK yang dilakukan Bawaslu Mimika, ditemukan beberapa partai yang belum membayar pajak reklame tetapi sudah memasang APK-nya.

Menurut Diana, APK yang telah membayar pajak reklame ditandai dengan tanda tangan atau paraf dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Untuk penanganan kita lakukan dulu secara informal melalui pesan singkat WhatsApp, jika tidak diindahkan kita akan menyurat lagi, imbauan secara tertulis, kalau tidak ditindaklanjuti baru ditertibkan bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP),” terangnya.

Ditanya soal jumlah partai yang belum membayar pajak reklame per 2 Desember 2023, ia menyebut yang terdata ada sebanyak 10 partai.

“Terakhir per tanggal 2 Desember 2023 itu 10, kalau (untuk siapa yang harus membayar izin reklame apakah partai atau caleg) itu komunikasi internal partai, kami tidak bisa mengurus ke dalam,” jelasnya.

Pun begitu, menurut Diana, pihaknya dalam rapat koordinasi telah memberikan penjelasan jika ada peraturan daerah (Perda) yang harus dipatuhi sebelum memasang APK.

Selain partai, kata Diana, ada juga caleg yang memasang APK-nya di luar daerah pemilihan.

“Azas keadilannya itu tidak terpenuhi, peserta pemilu harus adil, karena sudah dibagi sesuai daftar calon tetap (DCT),” katanya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan