Polres Nabire Berhasil Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Enam Tahun
TIMIKA | Satreskrim Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah enam tahun (SR) yang ditemukan membusuk di salah satu rumah kosong Asrama Kodim 1705 Nabire, Selasa lalu.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres NabireAKP Dionisius VDP Helan, Rabu (11/12) lalu pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
Mengejutkan, pelaku yang diketahui berinisial HL (18) masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Nabire. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Nabire untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, HL mengaku setelah membunuh dengan cara menggorok leher menggunakan sangkur, pelaku tega memperkosa bocah malang itu sebanyak satu kali.
"Setelah pelaku membunuh korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di rumah kosong," kata AKP Dionisius VDP Helan, kepada Seputapapua.com, Kamis (12/12).
Baca Juga : Mayat Bocah 6 Tahun Ditemukan Membusuk, Diduga Korban Diperkosa
Dijelaskan, kejadian bermula ketika sebelumnya Sabtu (7/12), korban pergi ke rumah pelaku untuk membeli jajanan. Pelaku kemudian memanggil korban masuk ke dalam rumah da langsung menariknya masuk ke kamar dan membaringkan korban di atas tempat tidur.
"Karena korban menangis pelaku menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling sehingga korban merontak, kemudian pelaku mengambil sangkur yang berada di bawah lemari dan pelaku menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali," jelas AKP Dionisius.
Pelaku kemudian merasa korban telah meninggal. Ia kemudian menggendong korban ke bagian belakang rumah dengan kondisi sudah berlumuran darah, selanjutnya dibawa ke rumah kosong, tempat jasad korban ditemukan.
"Setelah sampai di rumah kosong, pelaku masuk ke dalam kamar dan meletakkan korban di lantai, kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku kembali mengangkat dan masukkan korban ke dalam kardus rokok," ungkap AKP Dionisius.
Setelah memasukkan korban ke dalam kardus, pelaku menutup jasad korban menggunakan sarung dan pakaian yang memang sudah ada di dalam kamar tersebut.
" Selanjutnya pelaku kembali ke rumahnnya untuk membersihkan darah – darah yang masih menempel di badannya dan mengepel lantai menggunakan baju kaos. Setelah selesai kemudian pelaku membakar baju bekas pel di samping rumah untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya, yakni pisau sangkur bergagang kayu.
Dikatakan HL dijerat pasal 339 KUH pidana subsideair pasal 338 KUH pidana lebih subsideair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan Seputarpapua.com, sesosok mayat bocah berusia enam tahun ditemukan membusuk di salah satu rumah di Asrama Kodim 1705 Nabire, Selasa (10/12) sekitar pukul 13.00 WIT.
Mayat berjenis kelamin perempuan ini diketahui bernama SR. SR ditemukan oleh seorang ibu rumah tangga, Natalia Balsasa (21).
Ayah korban, Thomas R (45) mengaku, anak perempuannya itu telah hilang sejak Sabtu (7/12) sekitar pukul 17.00 WIT. Katanya, korban keluar dari rumah dengan alasan ingin mengikuti kakak korban yang sedang latihan bernyanyi di Gereja. Sepulang dari gereja, sang ayah menanyakan adiknya, namun Ia mengaku adiknya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis