TIMIKA | ASN Pemkab Mimika saat ini melaksanakan kerja di kantor sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Di masa adaptasi hidup normal baru yang ditetapkan Pemkab Mimika melalui Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa aktivitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, jam kerja ASN juga telah diatur hanya lima jam mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 13.00 WIT.
Sebelum masa pandemi Covid-19, ASN berkantor selama tujuh jam mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIT.
Selama ini, ASN Pemkab Mimika juga mengikuti apel rutin pagi dan sore setiap hari kerja, namun itu tidak lagi diberlakukan dimasa adaptasi hidup baru saat ini.
“Apel pagi bagi aparatur sipil negara dilakukan setiap hari Senin,” demikian tertulis dalam kesepakatan Pemkab Mimika bersama Forkopimda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Marthen Paiding mengatakan, sejak seminggu sebelumnya seluruh OPD sudah diinstruksikan untuk melakukan pembagian jadwal bagi seluruh pegawai.
Hal ini diberlakukan untuk semua OPD baik OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi misalnya hari ini kepala OPD masuk, besok sekretaris, berikutnya Kabid, semuanya sudah dijadwal,” katanya saat diwawancara di Hotel Grand Mozza Timika, Kamis (18/6).
Ia menambahkan, untuk pegawai dengan usia diatas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan tetap dianjurkan bekerja dari rumah.
“Usia 50 tahun ke atas yang ada penyakit bawaan yang rentan, mereka tetap bekerja dari rumah,” tambah Marthen.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis