Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan

waktu baca 1 menit
Tersangka pelaku pemerkosaan anak di Awah umur saat diamankan oleh anggota Polres Mimika. (Foto: Dok Reskrim Polres Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban kasus pemerkosaan yang terjadi pada Senin, 10 Juni 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menerangkan, kejadian itu baru dilaporkan oleh orangtua korban pada 28 Juni 2024.

Dijelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Pelakunya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial SWK (20) alias M, merupakan orang yang mengenal korban dengan orangtuanya.

Pelaku ditangkap pada 2 Juli 2024 di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin kawasan Irigasi, dan telah mengakui perbuatannya itu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan penyidik di Rutan Mapolres Mimika.

“Rumah sedang kosong, yang ada hanya si korban, karena orang tua saat itu sedang bekerja. Kemudian terlapor (tersangka) diduga masuk ke dalam rumah karena kenal, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” beber Kasat Reskrim saat ditemui wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Korban tidak langsung menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Barulah pada 28 Juni 2024 korban bercerita lantaran mengalami pendarahan. Saat itulah orangtua mengetahui korban telah diperkosa oleh tersangka.

“Kita akan sangkakan Pasal 285, mungkin akan juncto perlindungan anak. Itu pertama kalinya dilakukan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version