Asosiasi MRP se-Tanah Papua Optimis Soal Kekhususan OAP Sebagai Kepala Daerah

Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agus Anggaibak (paling kanan) saat bertemu dua anggota KPU RI untuk menyampaikan usulan yang telah mereka godok, di Kantor KPU, Jakarta. (Foto: Dok MRP Provinsi Papua Tengah)
Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agus Anggaibak (paling kanan) saat bertemu dua anggota KPU RI untuk menyampaikan usulan yang telah mereka godok, di Kantor KPU, Jakarta. (Foto: Dok MRP Provinsi Papua Tengah)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tahah Papua menegaskan optimismenya tentang usulan kekhususan jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakilnya harus dijabat oleh orang asli Papua (OAP).

Hal itu sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provisi Papua yang disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI serta lembaga terkait lainnya.

Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, menegaskan optimisme tersebut menyusul adanya pandangan di masyarakat jika usulan Asosiasi MRP se-Tanah Papua kemungkinan belum dapat diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dilaksanakan pada November mendatang.

“Ini masih ada tiga bulan ke depan. Undang-undang itu kan dibuat oleh manusia, yang tidak bisa dirubah itu Alkitab dan Al-Quran, kalau Undang-undang bisa dirubah,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Black Coffee Jalan Kesehatan, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu, 19 Mei 2024.

Menurut Agus, sapaan akrabnya, Undang-undang dapat dirubah sesuai dengan kepentingan masyarakat, kepentingan daerah dan juga kepentingan pemerintah.

“Saya pikir tidak ada hal yang susah. Maka dari itu kami mendorong agar ada peraturan khusus atau Pemerintah Pusat yang mengatur tentang ini (kekhususan bupati, walikota dan wakilnya di Papua harus OAP,red),” tegasnya.

Ia berharap usulan itu diterima sehingga pada Pilkada Serentak 2024 khusus di Papua, kepala daerah yang terpilih seluruhnya adalah OAP.

“Masih bisa. Kami sudah menyampaikan juga ke Mahkamah Agung (MA), bertemu juga dengan KPU RI dan menyurati lembaga terkait lainnya,” tuturnya.

Agus yang juga selaku Ketua MRP Provinsi Papua Tengah itu, mengaku selain menyampaikan usulan ke lembaga-lembaga di atas, Asosiasi juga meminta untuk dilakukan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo, dan dengan lembaga terkait lainnya.

Advertisements

“Kami meminta pemerintah ada peraturan khusus yang dibuat KPU RI, seperti PKPU atau dari Pemerintah Pusat khusus untuk Papua,” katanya.

Ia menambahkan, Asosiasi akan terus berkomitmen mendesak kepada pihak dan lembaga terkait agar usulan tersebut terwujud.

“Mau jadi atau tidak, tetap MRP komitmen untuk mendorong,” pungkasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan