TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan pekan panutan pada 3 November 2020 mendatang.
Pada pekan panutan kali ini, Bapenda akan membagi-bagikan hadiah menarik bagi wajib pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berbeda dengan pekan panutan yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini di masa Pandemi Covid-19, dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu, kali ini pekan panutan akan dilaksanakan secara virtual.
“Kita tahu saat ini ada wabah Covid-19 menghantaui kita semua. Tapi Pekan Panutan PBB-P2 tetap dilaksanakan pada 3 November mendatang,” kata Kepala Bidang PBB pada Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (23/10).
“Pengundiannya nanti dilakukan live streaming tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mana wajib pajak datang membayar baru setelah itu kami undi. Nanti pengumuman pemenang juga kita umumkan di media,” jelas Hendrikus
Pekan panutan ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak untuk membayar PBB. Batas waktu atau jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2020.
Bagi wajib pajak membayar sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan diberikan kupon undian berhadiah.
“Kalau lewat dari 31 Oktober maka akan didenda. Namun, jika ada wajib pajak yang hendak membayar tetap bisa tetapi tidak akan mendapat kupon berhadiah serta akan dikenakan denda 2 persen,” jelas Hendrik.
- Tag :
- Bapenda Mimika,
- Pajak,
- PBB-P2,
- Pekan Panutan
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis