Bawaslu Papua Rekomendasi PSU dan PSL di 34 TPS

waktu baca 2 menit
Caption foto : Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Jayapura (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dan Pemilihan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 9 TPS di Provinsi itu.

25 TPS yang direkomendasi untuk melaksanakan PSU tersebar di 6 kabupaten, diantaranya, Kabupaten Keerom 2 TPS, Kota Jayapura 7 TPS, Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mambramo Raya 10 TPS. Sementara PSL akan digelar di 9 TPS di Kota Jayapura.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menjelaskan, rekomendasi PSU di 25 TPS ini dikeluarkan karena ditemukan pelanggaran pemilu, dimana petugas KPPS mencoblos surat suara sisa.

“Pelanggaran yang kita temukan bahwa teman-teman KPPS di lapangan mencoblos surat suara sisa. Jadi saat ini kita masih telusuri apakah ini karena teman-teman KPPS tidak paham atau ada kepentingan politik tertentu di belakang itu, ini yang kita telusuri,” jelasnya.

“Secara kasat mata karena ketidakpahaman KPPS salah satunya. Bahwa kemudian ada dugaan permainan orang-orang tertentu atau oknum caleg dan oknum penyelengara tertentu, itu yang harus dibuktikan dalam penelusuran,” tambah Hardin.

Sementara rekomendasi pemungutan suara lanjutan ini dilakukan karena logistik kotak suara tertukar, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam distribusi logistik ke TPS.

“Untuk PSL teknisnya ada pada teman-teman KPU di lapangan ketika memasukan logistik pemilu di satu dapil, dipindah ke dapil yang lain. Atau dengan kata lain logistik kotak surat suara tertukar. Ini yang menyebabkan keterlambatan sehingga di atur untuk PSL,” bebernya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version