Pj Walikota Jayapura Dilaporkan ke Bawaslu Papua

waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Ist)

JAYAPURA, Seputarpapua.com | Sebuah rekaman suara yang diduga Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait viral di media social dalam dua hari terakhir.

Dalam rekaman dengan durasi 9 menit 36 detik itu terdengar suara yang diduga suara Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait memberikan arahan kepada sejumlah camat dan lurah untuk memenangkan salah satu calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Atas rekaman suara itu, maka Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin dalam siaran persnya mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan saat ini sementara mempelajari rekaman itu.

“Pada hari ini, Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.50 WIT, Bawaslu Papua telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga suara Pj Walikota Jayapura. Terhadap laporan ini, Bawaslu Papua akan menindaklanjutinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (31/10/2024) malam.

Dikatakan, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan itu, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua akan melakukan kajian selama dua hari dan dilanjutkan dengan pleno untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan tersebut.

“Dalam waktu 2 hari akan membuat kajian awal dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya,” jelasnya.

“Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut deregister,” sambungnya.

Lanjut Hardin, jika laporan itu memenuhi unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Papua.

“Jika laporan ini diduga terdapat unsur pidana pemilihannya, maka dalam waktu 1×24 jam akan dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Papua,” tandasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version