TIMIKA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika menerima 227 kepesertaan pekerja keagamaan yang didaftarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika untuk mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan, Senin (30/1/2023).
Pendaftaran 227 pekerja keagamaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan program kerjasama antara Yayasan Masyarakat Muslim (YMM) Freeport Indonesia dan Baznas Kabupaten Mimika.
Ratusan pekerja keagamaan ini terdiri dari Ustadz, Imam, Khatib, Marbot, dan relawan Baznas. Di mana para pekerja ini terdaftar pada sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) dan akan dilindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Sementara JKM adalah program yang bertujuan untuk memberikan manfaat uang tunai dan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan, mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak saja melindungi tenaga kerja formal, tetapi seluruh tenaga kerja termasuk tenaga kerja informal. Seperti pekerja keagamaan, kata dia, harus mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, Verry atasnama BPJS Ketenagakerjaan Mimika mengucapkan terima kasih kepada YMM Freeport Indonesia dan Baznas Mimika yang telah mendaftarkan pekerja keagamaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Kami ucapkan terimakasih, dan ini perlu dicontoh oleh lainnya bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa di kerjasamakan,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis