TIMIKA | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengumpulkan zakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 dengan total sebesar Rp1,4 miliar.
Ketua Baznas Kabupaten Mimika, Ustaz Nastur Ahmad yang ditemui seputarpapua.com di kantornya, Selasa (16/4/2024) mengungkapkan, hasil sebesar Rp1,4 miliar kemungkinan masih akan bertambah. Sebab, data Rp1,4 miliar baru berasal dari laporan 54 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari total sebanyak 91 UPZ.
“Masih ada 37 UPZ lagi yang masih dalam kondisi merencanakan melaporkan dan melengkapinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lebih sempurna lagi,” katanya.
Zakat yang dikumpulkan Baznas terdiri dari zakat fitrah sebesar Rp942 juta, zakat mal Rp197 juta, infaq dan sedekah Rp230 juta, fidyah (pengganti bagi orang yang tidak berpuasa) sebesar Rp112 juta.
“Total sampai saat ini penghimpunan atau rekapitulasi Baznas Kabupaten Mimika adalah 1,4 miliar,” ungkapnya.
Jumlah besaran zakat yang dikumpulkan itu berasal dari Muzaki atau orang yang membayar zakat sebanyak 17.935 jiwa.
“Pendistribusian atau pendayagunaan hasil zakat itu diberikan kepada mustahik sebanyak 3.931 jiwa,” tuturnya.
Ditemui dikesempatan yang sama, Wakil Ketua II Bagian Pendistribusian Baznas Mimika, Absyir Budi Hamzah menjelaskan, seluruh hasil pengumpulan zakat telah didistribusikan juga kepada mustahik melalui UPZ yang tersebar di masjid-masjid, organisasi atau badan yang ada di Mimika.
“Yang baru masuk (laporan) itu kan 54 UPZ, jadi mereka sebagai perpanjangan tangan dari Baznas. Kami berikan SK ke UPZ untuk mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah sekaligus kita kerja sama dengan mereka untuk mendistribusikannya di lapangan,” terangnya.
Absir menyebut, dalam penyaluran zakat pihaknya juga memberikan santunan kepada para guru ngaji yang memang tidak diberikan upah oleh masjid maupun dari wali murid yang diajarnya. Zakat fitrah yang diberikan itu dalam bentuk bingkisan sembako.
“Yang kita paling cari di Mimika itu paling banyak fakir, miskin dan mualaf, ada juga ibnu sabil,” katanya.
Wakil Ketua Bagian Pelaporan, Administrasi dan Keuangan Baznas Mimika, Katrina Yampi menambahkan, pelaporan pengumpulan zakat dari UPZ saat ini telah dilakukan dengan sistem digital.
“Yang terbaru sistim pelaporan yang kita laksanakan itu sistem digitalisasi, jadi data diinput oleh semua UPZ, Baznas Mimika hanya operator yang meneruskan dari UPZ ke Pusat,” jelasnya.
Perlu diketahui, dalam ajaran agama Islam dan dikutip dari situs resmi Baznas, penerima zakat atau mustahik terdiri dari 8 golongan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis