Ketua Baznas Mimika: Berzakat Fitrah Beras Baiknya Dilebihkan

Ketua Baznas Mimika H Nastur
Ketua Baznas Mimika H Nastur

TIMIKA | Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika H Nastur Ahmad mengimbau kepada umat muslim di Mimika, Papua Tengah yang menunaikan zakat fitrah berupa beras agar sebaiknya dilebihkan.

Nastur mengungkapkan hal itu sebab jika umat muslim menyerahkan pas sesuai dengan berat yang ditentukan, yakni 2,5 kg dikhawatirkan akan terjadi kekurangan sehingga tidak dikategorikan zakat fitrah namun sedekah.

“Kalau (zakat fitrah) ditunaikan dengan beras jangan dipas 2,5 kg, memang itu standar ukuran, nah untuk lebih pasnya supaya kita nanti tidak jadi kurang, jatuhnya sedekah, maka alangkah baiknya dilebihkan,” tuturnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (1/4/2024)

Nastur melanjutkan kelebihan dari 2,5 kg beras yang diserahkan nantinya akan menjadi sedekah bagi yang menyerahkan.

“Jadi bisa dilebihkan 2,7 kg atau dibulatkan sekaligus jadi 3 kg, sekali kita berzakat fitrah untuk satu orang, jadi pasnya 2,5 akan menjadi zakat fitrah, lebihnya menjadi sedekah,” ungakpnya.

Sementara untuk zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, sesuai hasil rapat dengan Dewan Syariah Baznas
Mimika bersama pimpinan Ormas Islam dan Para ulama pada hari Sabtu 16 Maret 2024 lalu, zakat fitrah yang ditunaikan berupa uang dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama bagi mereka yang mengkonsumsi beras 1 kg nya Rp20.000 maka zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar Rp50.000, Kategori kedua untuk umat muslim yang biasa mengkonsumsi beras sekilonya Rp18.000 maka zakat yang harus ditunaikan sebesar Rp45.000, bila mengkonsumsi beras yang harganya lebih rendah dari dua kategori sebelumnya maka umat muslim wajib menunaikan zakat sebesar Rp43.000.

Nastur menambahkan masyarakat muslim di Mimika bisa menunaikan zakat di beberapa posko zakat yang telah disiapkan oleh Baznas yakni Posko Induk di Kantor Baznas, Pin Seluler, Pasar Lama, Jalan Hasanuddin, Awalin Sp2, dan Nawaripi. Selain di posko bisa juga di Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun di Lembaga Amil Zakat (LAZ).

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan