BAZNAS Mimika Tentukan 3 Kategori Pembayaran Zakat Fitrah 1445 H

BAZNAS Mimika, ormas Islam, dan para ulama usai rapat pembahasan penetapan zakat fitrah dan fidyah di bulan Suci Ramadan 1445 H. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
BAZNAS Mimika, ormas Islam, dan para ulama usai rapat pembahasan penetapan zakat fitrah dan fidyah di bulan Suci Ramadan 1445 H. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika telah menentukan dan menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H / 2024 M.

Penentuan dan penetapan zakat fitrah setelah dilakukan rapat bersama pimpinan organisasi Islam dan para ulama mengenai penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Mimika tahun 1445 H / 2024 M, di Masjid At Taqwa, Sabtu (16/3/2024).

“Kami sudah rapat bersama Ormas Islam dan para ulama untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Bulan Suci Ramadan,” kata Ketua BAZNAS Mimika, H Nastur Ahmad, Sabtu (16/3/2024).

Kata dia, untuk penetapan zakat fitrah ada 3 kategori, yakni Kategori 1 : Rp50.000 per jiwa ntuk orang-orang yang berkecukupan dan mampu yabg biasa mengkonsumsi makanan berupa beras berkelas atau premium.

Kemudian kategori 2 atau tengah, besaran yang harus dibayarkan adalah Rp45.000 per jiwa. Kategori 2 ini untuk masyarakat yang biasanya mengkonsumsi beras berstandar sedang.

Sedangkan untuk kategori 3, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp43.000 per jiwa. Kategori ini untuk masyarakat yang kurang mampu.

“Besaran ini ditentukan dan ditetapkan setelah dilakukan survei berbagai jenis beras,” katanya.

Sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari. Penentuan besaran ini juga telah melakukan survei harga makanan.

Fidyah dibayarkan apabila seorang mukmin tidak bisa melaksanakan ibadah puasa karena karena berhalangan.

“Untuk pembayaran zakat dan fidyah bisa dilakukan di BAZNAS Mimika maupun pada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Mimika maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan