MERAUKE | Puluhan sopir truk dan pemilik hak ulayat di Merauke, Papua, mendatanggi Kantor DPRD Merauke, Selasa (24/8).
Kehadiran mereka menuntut DPRD untuk membangun komunikasi kepada pemerintah daerah terkait nasib di masa pendemi Covid-19.
Sejumlah tuntutan berupa, meminta pemerintah menentukan wilayah tambang galian C dan pengambilan kayu olahan, memberikan rekomendasi kepada sopir truk atau izin muat, lalu meminta agar oknum polisi dipindahkan.
Tuntutan ini berkaitan dengan sejumlah truk pengangkut pasir dan kayu yang beberapa waktu lalu di amankan oleh oknum polisi, karena tidak memiliki surat izin pengangkutan.
Ketua Asosiasi Sopir Truk Merauke, Dominikus Gebze menegaskan, pengurusan izin galian C dan pengolaan kayu kini dialihkan ke Provinsi Papua, sehingga dalam aktivitas selama ini sopir truk tak memiliki izin angkut.
“Kami minta ada kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini,” ungkap Dominikus.
Sementara Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina menegaskan, tuntutan para sopir truk akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Sebenarnya, ungkap Benjamin, persoalan ini telah dibicarakan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Merauke.
“Kita sudah bicarakan, dan tindaklajutnya pemerintah masih lakukan survei pemetaan untuk daerah mana saja yang akan menjadi kawasan tambang golongan C,” ujarnya.
Berkaitan dengan tuntutan lain, kata Benjamin, seperti izin angkut galian C, untuk sementara akan berlakukan rekomandasi bupati.
“Untuk izin angkut galian dan kayu olahan kita berharap ada rekondasi Bupati Merauke,” ujar Benjamin.
Aksi para sopir truk dan pemilik lahan ulayat di Kantor DPRD Merauke, terkait beberapa kejadian, dimana sejumlah truk pengangkut pasir dan kayu yang pernah diamankan polisi.
Tinggalkan Balasan