Di Asmat, Sebagian Kewenangan Bupati Kini Dilimpahkan ke Distrik

Foto bersama Bupati Asmat Elisa Kambu. (Foto: Elgo)
Foto bersama Bupati Asmat Elisa Kambu. (Foto: Elgo)

ASMAT | Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di tingkat distrik yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sebagain kewenangan bupati kini dilimpahkan ke distrik.

Hal ini sesuai dengan hasil akhir kajian Akademisi yang berlangsung di Aula BPKAD, Sabtu (28/1/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri para kepala distrik dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Asmat.

Bupati Asmat Elisa Kambu mengatakan, pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada kepala distrik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di tingkat distrik yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hal itu bertujuan untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pembangunan.

“Selain itu merupakan tuntutan dari warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan berkualitas,” kata Elisa.

Menurut Elisa, hal ini juga berdasarkan amanat dari Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2008 tentang kecamatan (Distrik) mempertegas kembali kewenangan kepala distrik yang bersifat Atributif tetap ada sebagai pendamping kewenangan yang didelegasikan bupati/walikota dalam hubungannya.

Elisa berharap, dengan adanya pelimpahan wewenang ini diharapkan beberapa pelayanan publik seperti pemberian izin dan pelayanan non perizinan dapat diselesaikan secara langsung di distrik.

Kepada pemerintah distrik, Elisa meminta untuk meningkatkan kinerja terutama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, dan memudahkan warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang murah, cepat dan berkualitas.

“Sebagai jalan terjadinya percepatan pembangunan daerah, yang mana memperlihatkan perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan amanat Undang -undang No23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,” pungkas Elisa.

 

penulis : Elgo Wohel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI