TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menahan seorang warga jalur 2, SP 2, Timika berinisial SMF.
SMF dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan terhadap tujuh orang terkait pembangunan rumah bersubsidi, program dari bank dunia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut, tujuh korbannya masing-masing berinisial BA, MW, DH dan kawan-kawan, melaporkan SMF ke Polres Mimika pada 12 Agustus 2022, dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/586/VIII/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua terkait penipuan.
Kini, kata Iptu Bertu, SMF telah ditahan penyidik dan dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Mimika untuk selanjutnya diproses hukum.
Bahkan, SMF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukuman pidana penjaranya 4 tahun.
“Telah dilakukan mediasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada keinginan atau kesadaran diri dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga Satreskrim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menjanjikan para korban untuk membangunkan rumah tipe 70 di Kampung Naena Muktipura, SP 6.
Pembangunan rumah tersebut disampikan tersangka ke korban, merupakan program subsidi dari bank dunia.
Karena itu, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp35 juta, sehingga total dari tujuh orang korban adalah sebesar Rp245 juta.
Uang yang dimintai diserahkan langsung masing-masing korban kepada tersangka, tanpa melalui perantara. Karena itu dalam kasus ini korban bertindak sendirian.
“Kenapa sampai korban tertarik, karena informasinya ini adalah pembangunan yang ada bantuan bank dunia. Kemudian dari bank dunia ini nanti diberikan subsidi, sehingga para korban tertarik dan berikan uang 35 juta,” terang Iptu Bertu.
“Ditanya oleh korban soal progresnya, katanya terkendala pelepasan lahan. Tapi faktanya lahannya tidak ada. Bagaimana mau bangun rumah kalau lahannya tidak ada,” lanjutnya.
Awalnya tersangka menawarkan ke satu orang korban terkait pembangunan rumah tersebut, hingga akhirnya korban tergiur.
Kemudian dari satu korban itu, menyampaikan lagi kepada korban lainnya yang merupakan kerabat dan keluarganya terkait informasi pembangunan rumah program subsidi dari bank dunia yang akhirnya ikut tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp35 juta.
“Korban sama pelaku saling kenal. Sehingga ada kepercayaan disitu, dan dilihat (programnya) menarik. Hanya 35 juta dengan tipe rumah 70, dengan subsidi dari bank dunia,” kata Bertu.
“Dari tujuh korban ini, belum ada sama sekali yang dibangun rumah. Diminta uang kembali, sudah tidak bisa. Nah, hasil keterangan sementara, uang dipakai untuk kepentingan pribadi, untuk bayar hutang, kirim untuk keluarga dan anak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis