JAYAPURA, Seputarpapua.com | Rekaman suara yang diduga suara Pj Walikota Jayapura, Cristian Sohilait memberikan arahan kepada sejumlah camat dan lurah untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI.
Rekaman berdurasi 9 menit 36 detik itu diputar dan didengar bersama dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan kementerian Dalam Negeri pada Kamis (31/10/2024).
Dihadapan Mendagri, Anggota DPR RI, Komarudin Watubun, menjelaskan alasannya memutar rekaman suara itu karena Pj Walikota Jayapura merupakan anak buah dari Mendagri.
“Kenapa saya sampaikan di sini? Karena ini anak buahnya bapak. Ini PJ Walikota Jayapura dari ASN. Kita punya komitmen tegakan aturan yang benar, jadi jangan sampai kita di ruangan ini bicaranya bagus, tapi nanti dibawahnya rusak,” kata Komarudin dikutib dari TVparlemen pada Kamis (31/10/2024).
“Hari Jumat jam 11 siang, PJ walikota mengumpulkan camat dan lurah untuk mempersiapakan bagaimana mencairkan uang dan memenangkan calon tertentu dalam pilkada,” sambungnya.
Untuk itu, politisi dari daerah pemilihan Papua Tengah ini meminta Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Pj Walikota Jayapura, Cristian Sohilait.
“Kalau kepala daerah penjabat ini mau jadi tim sukses, silahkan keluar jadi pengusaha dan tim sukses. Jangan menggunakan jabatan pj dan dana negara untuk mendukung salah pasangan calon tertentu,” pintanya.
“Jadi saya meminta harus ada tindakan tegas dari Pak Mendagri terhadap Pj ini (Pj Walikota Jayapura) dan komitmen kita untuk sukseskan Pilkada kita uji dari kasus ini. Saya sangat berharap pak Tito agar urusan ini ditertibkan,” tegasnya.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendorong agar kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Papua untuk di proses.
“Saya dapat kabar bahwa sudah dilaporkan ke Bawaslu dan saat ini Bawaslu masih melakukan investigasi. Jika nantinya terbukti, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi maka akan kita laksanakan,” ujarnya.
“Begitu juga jika nanti sanksinya adalah pidana maka silahkan didorong ke Gakkumdu untuk diproses karena di situ ada kepolisian, kejaksaan,” tambahnya.
Selain pemeriksaan eksternal, Mendagri juga sudah memrintahkan Pj Gubernur Papua untuk melakukan pemeriksaan internal.
“Setelah saya dapat info itu, saya langsung perintahkan pak Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong untuk melakukan pemeriksaan internal. Jika nantinya terbukti bersalah maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis