TIMIKA | Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Polda Papua memproses hukum sejumlah oknum anggota polisi yang diduga malakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran kode etik saat Aksi Demo Damai Tolak Otsus Jilid II di Jayapura, pada Rabu, 14 Juli 2021.
Dalam siaran Pers yang diterbitkan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Nomor: 011/SP-KPHHP/VII/2021, Kamis (15/7/2021), meminta Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri segera memerintahkan Direskrimum dan Propam Polda Papua memproses oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran prosedur dalam mengamankan jalannya aksi.
Mereka diduga kuat melakukan tindakan kekerasaan yang menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.
Sesuai keterangan dari pihak kepolisian kepada Tim Kuasa Hukum di Mapolresta Jayapura, alasan penahanan terhadap massa aksi mahasiswa dan pemuda dikarenakan tidak membubarkan diri saat diminta untuk bubar.
Kemudian, ditanya oleh Tim Kuasa Hukum terkait pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan 23 pemuda dan mahasiswa tersebut, pihak kepolisan menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan peserta aksi.
Sebelumnya, penanggungjawab Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Tolak Otsus telah mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi. Surat itu ditujukan kepada pihak Polresta Jayapura yang kemudian dijawab dengan surat Nomor: B/01/VII/2021/Intelkam, Perihal: Jawaban Tidak Diterbitkannya STTP tertanggal 13 Juli 2021.
Menurut Koaliasi Penegak Hukum dan HAM Papua, pada prinsipnya dalam kewenangan polisi mengawal implementasi hak demokrasi warga negara telah diatur dengan tegas pada Pasal 13, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Setelah menerima surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan kemudian berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis