TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, menangkap dua narapidana (Napi) dari dalam Lapas Klas II B Timika, pada Rabu, 14 Juli 2021.
Penangkapan dilakukan lantaran dua napi yang berinisial ADN (24) alias Anggi dan H (39) alias Efron, diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di kota Timika.
Berdasarkan keterangan tertulis AKP Mansur selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kepada Seputarpapua.com, Kamis (15/7/2021), menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua napi berdasarkan hasil pengembangan penyidik narkoba terhadap tersangka berinisial MT (46), pengedar narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
MT yang kini berstatus tersangka dan merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap pada hari Senin, 12 Juli 2021 di salah satu rumah kost tempat tinggalnya yang berada di Jalan Budi Utomo, tepatnya dibelakang rumah bernyanyi Diva.
Di mana, dari hasil pemeriksaan terhadap MT, diperoleh informasi bahwa ia membeli Sabu-sabu melalui perantara atau komunikasi ADN alias Anggi dari dalam Lapas.
Tidak hanya ADN, seorang rekannya didalam Lapas yang berinisial H juga ditangkap karena diduga turut terlibat sebagai perantara. Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone dari tangan keduanya.
ADN dan H ditangkap Rabu, 14 Juli 2021 setelah petugas Satuan Reserse Narkoba mendatangi Lapas Timika dan berkoordinasi dengan Kepala Lapas.
“Kedua pelaku adalah narapidana perkara tindak pidana narkotika yang mengendalikan penjualan dari dalam Lapas,” kata AKP Mansur.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis