TIMIKA | Dua orang masing-masing berinisial R dan M telah ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, pada Sabtu malam, 4 Mei 2022.
Dua orang perempuan tersebut ditangkap berkaitan dengan kasus arisan online yang saat ini sedang marak di Kota Timika.
R dan M saat ini juga telah ditahan oleh penyidik di Mapolres Mimika, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penipuan modus arisan online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polre Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar membenarkan R dan M telah ditangkap dan keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Iptu Bertu belum mau menjelaskan secara detail terkait kasus penipuan arisan online yang dilakukan keduanya.
Namun pastinya peran kedua tersangka adalah, R sebagai owner arisan online, sedangkan M sebagai adminnya.
“Sudah tersangka ya. Tambah lagi tersangka arisan online. R owner, M admin,” kata Iptu Bertu yang dikonfirmasi via telepon, Minggu (5/6/2022).
Sebelumnya juga, Satreskrim Polres Mimika telah mengungkap kasus penipuan arisan online dengan seorang tersangka berinisial SR.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis