TIMIKA | Bupati Kabupaten Mimika, Papua Eltinus Omaleng menegaskan semua bantuan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah sesuai dengan koridor dan aturan.
Dimana anggaran yang dihibahkan sudah dibahas bersama antara eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD).
Termasuk mengenai hibah senilai Rp10 miliar lebih kepada 13 organisasi keagamaan.
“Jadi itu tidak mungkin kita ambil diluar dari itu (pembahasan). Kalau orang bilang kami tidak tau berarti barangkali mereka tidak pernah ikut didalam pembahasan anggaran itu. Uang besar begitu tidak mungkin tiba-tiba muncul kalau tanpa pembahasan,” kata Bupati, di Mile 32 usai menyerahkan bantuan hibah kepada enam klasis Kingmi, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, anggaran hibah yang diterapkan dalam pembahasan anggaran berdasarkan permohonan atau proposal yang masuk sebelum pembahasan.
“Jadi banyak yang lebih dulu masukan proposal sebelum pembahasan anggaran APBD itu berdasarkan proposal mereka, kita anggarkan. Kalau sifatnya bantuan keagamaan berarti kita poskan anggaran untuk pembinaan keagamaan di Kesbangpol,” jelasnya.
Sementara jika ada yang tiba-tiba ada kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan posnya ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ada juga namanya anggaran yang bersifat tak terduga misalnya emergency, banjir atau musibah apa saja yang muncul, kita bisa ambil uang. Jadi kalau orang ribut diluar itu mungkin kepentingan merek atau seperti apa itu saya tidak tau, yang jelas kita jalan sesuai dengan koridor pemerintah,” katanya.
Bupati menjelaskan selama ini Pemda selalu memberikan hibah secara merata kepada organisasi keagamaan di Mimika sesuai kebutuhan.
“Kita sudah samaratakan supaya jangan pikir karena Bupati Kingmi jadi perhatikan hanya kingmi saja, nah oleh sebab itu semua jangan sampai pikir begitu sehingga kita semua kasih merata. Termasuk bantuan rumah ibadah. Termasuk bangunan semua kita sudah bantu semua sudah dianggarkan semua. Jadi di Timika bermiliar-miliar keluar itu untuk gereja kita bantu, bukan main-main,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis