Freeport Bantah Rencana Pengembangan dan Perluasan Wilayah Kerja Baru

waktu baca 3 menit
Riza Pratama

TIMIKA | PT. Freeport Indonesia tengah melakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 2020 untuk mempembarui izin lingkungan yang telah dimiliki perusahaan itu.

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan, sejumlah pembaruan yang tercakup dalam AMDAL 2020 meliputi kegiatan operasional di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) seluas 9.946 Ha dan wilayah penunjang (WPIUPK) seluas 116.783 Ha.

Ia menampik tudingan terkait adanya rencana pengembangan dan perluasan wilayah kerja baru untuk meningkatkan produksi sekitar 300 ribu biji emas per hari, dan berpotensi merusak ekosistem lebih luas.

“Tidak ada rencana pengembangan dan perluasan wilayah baru untuk operasi kegiatan pertambangan PTFI. Semua masih dalam wilayah yang diperuntukan bagi kegiatan operasional PTFI sesuai dengan izin Pemerintah (WIUPK dan WPIUPK),” kata Riza kepada Seputarpapua.com, Senin (17/8).

Riza menerangkan, penyusunan AMDAL ini lebih untuk melengkapi kebutuhan perizinan proses transisi dari tambang terbuka Grasberg ke tambang bawah tanah.

Kegiatan pertambangan ini, kata dia, menggunakan metode pengolahan bijih yang lebih ramah lingkungan, optimalisasi pemanfaatan bijih dan perbaikan pengelolaan tailing atau pasir sisa tambang.

“Selain itu juga mencakup langkah-langkah mitigasi potensi resiko dari kegiatan operasi PTFI,” katanya.

Penyusunan AMDAL 2020 ini oleh perusahaan dinilai memiliki tujuan yang baik untuk melindungi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version