Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura Putuskan Perkara JR dan SH Dilanjutkan

Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Sidang di Pengadilan Sorong
Ilustrasi

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Papua, menolak untuk seluruhnya eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa JR dan SH dalam sidang agenda putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, Selasa (27/6/2023).

Sidang agenda putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalata, SH., MH.

Dihadapan terdakwa, Hakim menyatakan menerima dakwaan JPU atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Aguwani, SH., MH mengatakan, setelah adanya keputusan tersebut maka sidang perkara akan dilanjutkan ke proses sidang selanjutnya.

“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, semua saksi. Saksi yang meringankan mungkin terakhir nanti,” katanya.

Aguwani juga menyebut, sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada 4 Juli 2023.

Sebelumnya terdakwa JR yang merupakan Wakil Bupati Mimika nonaktif bersama SH selaku Direktur PT Asian One Air, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat milik Pemkab Mimika. Pada putusan sela sebelumnya, April 2023, Majelis Hakim menolak surat dakwaan JPU.

Usai ditolak, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika ke PN Kelas IA Jayapura pada Mei 2023.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan