TIMIKA | Pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika yang berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang ditargetkan harus selesai Desember 2023, di-addendum diselesaikan awal tahun 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan, untuk pembangunan fisik gedung KPU Mimika di-addendum waktu.
“Untuk bangunannya pasti selesai dengan addendum waktu yang diberikan ini,” katanya saat ditemui di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso pada Kamis, 11 Januari 2024.
Meskipun bangunan kantor itu dipastikan dapat diselesaikan, namun untuk fasilitas penunjang seperti meja, kursi, mesin pendingin (AC) dan lainnya belum bisa terpenuhi.
Alasannya, kata Yan, karena lelang pengadaan fasilitas penunjang batal pada lelang pertama. Kemudian pada saat lelang kedua justru tidak cukup waktu, sebab anggaran lelang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Jadi kemarin lelang batal, terus lelang lagi tidak cukup waktu, jadi lelangnya tidak jadi, terkait dengan peralatan dia punya fasilitas penunjang,” terangnya.
Ditanya soal total anggaran yang dikucurkan Pemkab Mimika untuk pembangunan kantor tersebut, disebutkan sekitar Rp14 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis