MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pegedar sabu saat hendak berangkat dengan menaiki pesawat Hercules, Rabu (30/10/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, penangkapan pelaku yang berinisial RW alias Irwan, sekitar pukul 06.10 WIT di Bandar Udara Mozes Kilangin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat info itu, pukul 05.30 WIT tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) di terminal baru Bandara Mozes Kilangin (area boarding pesawat Hercules) untuk melakukan pemantauan,” katanya.
Kemudian sekitar pukul 06.10 WIT, tim mencurigai seorang pria yang datang melapor tiket pesawat dan akan berangkat menuju Kabupaten Yahukimo. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah diperiksa, dia mengaku sebagai RW alias Imran. Tim pun melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan sabu,” kata AKP Andi Basuki Rachmat.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini yakni narkotika jenis sabu seberat 40,16 gram, berikut ponsel, kardus, dan tisu pembungkus sabu.
Pelaku RW alias Irwan beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Andi, penangkapan pengedar sabu ini dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku atas perbuatannya, yakni, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis