Hingga Oktober 2024 Pengadilan Agama Mimika Menangani 233 Perkara

waktu baca 1 menit
ILUSTRASI | Kantor Pengadilan Agama Mimika

MIMIKA, Seputarpapua.com | Pengadilan Agama (PA) Mimika hingga bulan Oktober 2024 mencatat telah menangani sebanyak 233 perkara.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi memaparkan, dari 233 perkara itu, 69 persen diantaranya perkara perceraian dengan jumlah sebanyak 161 perkara.

“Jenisnya cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 113, sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 48,” kata Ahmad saat ditemui wartawan di Kantor PA Mimika, Senin (4/11/2024).

Ia menerangkan, perkara perceraian tertinggi yang ditangani terjadi pada bulan Oktober, ada sebanyak 15 perkara yang terdiri dari delapan perceraian di akibatkan terjadinya perselisihan disertai pertengkaran secara terus-menerus antar suami dan istri. Sedangkan tiga perkara di karenakan salah satu pasangan pergi tanpa izin, dan dua perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara karena faktor ekonomi, dan satu perkara karena pasangan kecanduan judi.

“Dari 161 perkara perceraian itu, telah ada 109 akta cerai yang dicetak. Dari 109 perceraian yang telah terbitkan aktanya itu,” ujarnya.

Selain perkara perceraian, menurut Ahmad, PA juga menangani satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara terkait harta bersama, dan 24 permohonan penetapan perwalian. Untuk penetapan perwalian, berupa satu penetapan asal-usul anak, 29 pengesahan perkawinan, tujuh dispensasi kawin, tiga gugatan waris, tiga pengangkatan anak serta dua penetapan ahli waris.

“Itu perkara yang terdaftar sejak Januari hingga Oktober 2024, paling banyak perkara perceraian,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version