Ini Daftar Kabupaten/Kota di Papua Diterapkan PPKM Level 1, 2 dan 3

Suasana Jalan Budi Utomo tampak sepi, sejumlah kios sudah tutup sejak pukul 18.00 WIT. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Suasana Jalan Budi Utomo tampak sepi, sejumlah kios sudah tutup sejak pukul 18.00 WIT. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Papua mulai diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,2 dan 3.

Penetapan pemberlakuan level PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam diktum ke satu huruf z dijelaskan, untuk Gubernur Papua dan Bupati atau Walikota untuk
wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria level satu adalah Kabupaten Sarmi, Pegunungan Bintang, Waropen, Asmat, Supiori, Mamberamo Raya, dan Mamberamo Tengah.

PP Level 2, yaitu Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Jayapura, Nabire, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Mimika, Keerom, Kabupaten Yahukimo, Tolikara, Mappi, Yalimo, Lanny Jaya, Nduga, Puncak,
Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, dan Kota Jayapura dan Level 3 yaitu Boven Digoel.

Instruksi Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober
2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.

“PPKM di Mimika benar sudah penurunan level II dimana kita bersyukur karena dengan kesadaran masyarakat dan kerja keras dari seluruh stakeholder, TNI/POLRI dan Pemda Mimika sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” kata Sekda Mimika, Michael Gomar ketika diwawancarai di Kantor DPRD, Rabu (6/10/2021).

Dijelaskan salah satu faktor penurunan level PPKM di Mimika karena cakupan vaksinasi.

“Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang mana salah satu indikator dari penurunan level PPKM adalah capaian presentasi vaksinasi dan juga pembatasan pelaksanaan aktivitas masyarakat,” tuturnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan