TIMIKA | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mimika, Papua Tengah melakukan penyitaan terhadap 1 unit Speedboat atau perahu cepat milik tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika.
Penyitaan itu dilakukan Penyidik Unit Tipikor Rabu (22/2/2023) dini hari di area Pelabuhan YPMAK kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur yang dipimpin Kanit III Tipikor, Ipda Parningotan Sigalingging bersama 4 personelnya.
Kini speedboat tersebut sudah dibawa penyidik ke Mapolres Mimika di jalan Agimuga-Mile 32.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro yang dikonfirmasi Rabu siang mengatakan speedboat yang disita merupakan milik tersangka EKT, mantan Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Barat.
Ia pun menjelaskan penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari Jaksa kepada Penyidik, guna merampungkan seluruh proses penyidikan menuju ke tahap selanjutnya.
“Mengingat Pasal 2 itu (UU Tipikor), ada harta yang bertambah. (Perbuatan) itukan merugikan keuangan negara, terus menguntungkan pribadi, berarti ada menjelaskan harta yang bertambah setelah dia melakukan korupsi itu,” jelas Iptu Sugarda.
Diungkapkan Sugarda, dari BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya saudari EKT mengakui membeli speedboat itu menggunakan separuh dari dana BST. Hanya saja dalam BAP tergambarkan kalau tersangka tidak menjelaskan secara keseluruhan proses pembelian speedboat itu, tersangka justeru terkesan menutup-nutupi pembelian itu dengan menggunakan dana BST.
“Sebenarnya dananya (membeli speedboat) itu memang dari dana BST full. Karena keterangannya ibu EKT bahwa dia mengambil uang (BST) pertama 20 juta, kemudian 7 juta, habis itu 4,7 juta dan habis itu 6,3 juta (untuk membayar speedboat),” ungkap Sugarda.
Untuk menjelaskan terkait proses pembelian speedboat tersebut, penyidik juga tengah memeriksa saksi baik yang menjual speedboat kepada tersangka maupun yang menerima uang dari tersangka.
“Perintah jaksa sita saja, tapi periksa saksi yang menjual dengan yang menerima uang,” ujarnya.
Hari ini penyidik upayakan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yuridis. Karena itu, dalam minggu ini berkas perkara tersangka EKT diupayakan sudah masuk tahap I, atau penyerahan berkas kepada pihak Jaksa untuk diteliti.
“Hari ini kita genjot, tinggal analisa yuridis. Minggu ini sudah bisa tahap I. Rencana besok juga minta semua tandatangan pimpinan untuk kita tahap I,” terangnya.
Diketahui kasus ini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika sejak pertengahan tahun 2021, dan bahkan sudah melalui tiga kali pergantian Kepala Satuan Reskrim.
Penyidik sudah memeriksa tersangka EKT alias ET yang merupakan mantan Kadistrik Mimika Barat dan telah memperoleh sejumlah keterangan inti, salah satunya pengakuan EKT terkait pemotongan dana BST yang dilakukannya.
Bahkan kasus ini sudah di ekspose penyidik ke APIP Inspektorat Kabupaten Mimika hingga digelar sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.
Dari keterangan penyidik yang dihimpun media ini sebelumnya, indikasi atau potensi kerugian Negara yang terlihat berkisar kurang lebih Rp500 juta. Ditambah pengakuan mantan Kadistrik bahwa dana BST sebesar Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan lain sebagainya.
Selain dari Rp140 juta yang sudah digunakan, diduga masih ada lagi dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk belanja pribadi.
Diketahui dana BST ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid 19.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis