Jalani Hukuman 7 Tahun, Seorang Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Timika

Kepala Lapas Klas II B Timika, Marthen Bake Palinoan (Insert: Taufik Tampik, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Timika) (Foto: Saldi/Ist/Seputarpapua )
Kepala Lapas Klas II B Timika, Marthen Bake Palinoan (Insert: Taufik Tampik, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Timika) (Foto: Saldi/Ist/Seputarpapua )

TIMIKA | Seorang narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Klas II B Timika, Papua, kabur pada hari Minggu, 20 Juni 2021.

Diketahui oknum narapidana itu bernama Taufik Tampik (TT). Ia kabur setelah sempat diajak menemani oknum petugas Lapas untuk menjenguk warga binaan yang sedang dirawat di RSUD Mimika.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika, Marthen Bake Palinoan yang dikonfirmasi seputarpapua.com membenarkan bahwa narapidana kasus narkoba tersebut hingga kini dalam pencarian petugas.

Bahkan, kepada petugas yang mengizinkan narapida tersebut untuk keluar dari Lapas, telah diperintahkan untuk mencari hingga ke rumah-rumah keluarganya yang ada di Mimika.

“Kami masih upayakan untuk (petugas) yang bersangkutan coba dicek dikeluarganya,” kata Marthen di Timika, Rabu (23/6/2021).

Marthen menjelaskan, dari keterangan sementara oknum petugas Lapas bahwa ia mengajak TT untuk menemaninya ke RSUD Mimika mengecek warga binaan lainnya yang sedang sakit dan menjalani perawatan.

Usai mengecek, petugas tersebut mengizinkan TT pergi ke rumah keluarganya. Kesempatan itu dimanfaatkan TT untuk kabur dan hingga kini tak kunjung kembali.

Kata Marthen, ijin keluar narapidana yang kabur itu tanpa sepengetahuan pejabat Lapas Timika.

“Karena dia (oknum petugas Lapas) secara pribadi mengeluarkan. Kami perintahkan secara pribadi dulu untuk pergi cari, supaya merasa bahwa perbuatannya ini dia sendiri yang bertanggungjawab,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan