“Tadi ada rencana bilang mau ganti peti, saya bilang tidak boleh, karena semua jenazah itu kami anggap infeksius,” sambungnya.
Reynold menjelaskan, untuk semua jenazah yang tidak diketahui penyebab meninggal dunia dianggap infeksius, begitu juga mereka yang meninggal dunia diluar fasilitas kesehatan.
“Saya pikir sudah beberapa kali jenazah yang transit di Timika, protokolnya dilakukan sama dengan itu. Tergantung dari maskapai atau operator penerbangannya. Tapi kalau terkonfirmasi covid tidak boleh,” jelasnya.
Sementara dari pihak operator penerbangan Smart Aviation yang berada di Timika, hingga kini belum memberikan keterangan terkait pengangkutan jenazah yang diduga pasien Covid-19 dari Enarotali ke Timika menggunakan pesawat dengan register PK-SNV.
Rahmat yang diketahui selaku Flight Operations Officer (FOO) Smart Aviation, saat dihubungi Seputarpapua.com melalui sambungan telepon, Jumat sore, hanya mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu terkait hal yang ingin dikonfirmasikan wartawan Seputarpapua.com tersebut.
Padahal, FOO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan sipil guna melaksanakan tugas-tugas operasional untuk mempersiapkan keberangkatan suatu penerbangan (flight dispatch), memberangkatkan atau melepas penerbangan (dispatch release) dan bertanggung jawab memantau penerbangan yang diberangkatkan sampai ke tempat tujuan dengan aman, nyaman dan efisien.
“Nanti saya coba tanyakan dulu ya,” katanya singkat.
Sedangkan dari pihak Polsek Bandara Mozes Kilangin atau KP3 Udara sendiri, hingga kini belum bisa memberikan keterangan terkait adanya jenazah pasien diduga Covid-19 yang dikirim menggunakan pesawat Smart Aviation dari Bandara Enarotali melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis