TIMIKA | Karantina Papua Selatan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 15 ekor kura-kura moncong babi (KMB) pada saat melakukan pengawasan kapal di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke, pada Sabtu, 24 Februari 2024 dini hari.
Tak hanya kura-kura moncong babi, petugas turut mengamankan satu satwa burung.
“Kami telah mengamankan kura-kura moncong babi dan satu ekor burung saat melakukan pengawasan kapal di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke” kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, Suwarna Duwipa dalam keterangan tertulis yang diterima ini, Minggu (25/2/2024).
Duwipa menjelaskan sesuai Pasal 72 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina memiliki tugas dalam pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi, dan keberadaannya di alam tinggal sedikit.
Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN), kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan, serta masuk dalam redlist Appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES).
“Kura-kura moncong babi kemudian akan di serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya,” jelas Duwipa.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono sangat menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggungjawab yang melalulintaskan satwa endemik yang dilindungi.
“Kita harus jaga sumber daya alam Papua baik flora dan fauna agar tetap lestari. Penyelundupan KMB ini akan mempercepat kepunahannya di alam dan mengganggu ekosistem habitat aslinya, dan kami pastikan apabila masih ada yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum, kami dari Karantina Papua Selatan akan menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku” tutup Cahyono.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis