TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika rampung melakukan penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penjualan mobil bodong berkedok debt collector ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (27/5/2024).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial MJF (38) telah diserahkan Penyidik ke pihak Kejaksaan berikut barang buktinya.
“Hari kami sudah tahap II dan barang bukti beserta tersangka kita sudah geser ke Kejaksaan,” kata Iptu Fajar.
Terkait hasil pengembangan dengan dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi di beberapa daerah, kata Kasat, tidak terdapat perubahan. Tersangka MJF disebut hanya main sendirian dalam kasus mobil bodong ini.
“Memang murni tersangka bermain sendiri tanpa sepengetahuan dari perusahaan dirinya bekerja,” katanya.
Sementara terkait barang bukti lainnya yang belum ditemukan, Kasat mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus pengembangan untuk melakukan pencarian.
“Barang bukti lain nanti sambil berjalan kita akan serahkan juga kalau sudah ditemukan,” terangnya.
Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika sebelumnya menangkap seorang perempuan berinisial MJF pada Kamis, 28 Maret 2024 di Mimika, atas dugaan penipuan bermodus debt collector.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pemilik diler mobil (show room) di Jalan Yos Sudarso, Mimika.
Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang dapat mengetahui data-data mobil kredit yang dalam angsuran, mulai data tunggakan hingga pihak finance yang mengatur kredit mobil.
Setelah mengetahuinya, pelaku menghubungi pihak finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa penatikan menarik mobil.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis