TIMIKA | Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, melakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan, Jumat (24/9/2021).
Tersangka yang berinisial H (21) alias Anca sebelumnya ditangkap pada 4 Agustus 2021 di sekitar kios panjang Distrik Kwamki Narama saat melakukan transaksi narkotika. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga.
Ketika ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte dari tangan tersangka dalam kemasan plastik klip bening kecil siap diedarkan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah lagi tempat tinggal tersangka, ditemukan lagi barang bukti tembakau sinte dengan total seluruhnya sebanyak 4 paket kemasan plastik klip bening kecil serta 1 paket plastik klip bening berukuran besar.
Atas perbuatan tersangka, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.
“Dia melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menguasi, memperjualbelikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis,” demikian keterangan AKP Mansur yang diterima Seputarpapua.com, Jumat sore.
Pengembangan yang dilakukan penyidik dalam kasus ini, berhasil mengungkap sedikitnya lima orang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam peredaran hingga pembuat narkotika jenis tembakau sinte di Timika.
Kelima tersangka tersebut juga di proses hukum dan kini sudah ada yang masuk tahap I hingga tahap II.
Penyerahan atau pelimpahan tersangka H alias Anca berikut barang buktinya oleh penyidik, diterima langsung Ajun Jaksa Madya Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH.
Selanjutnya perkara ini akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
- Tag :
- Narkotika,
- Satuan Narkoba,
- Tembakau Sinte,
- Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis